Saat ditemui di Utan Kayu, Jaktim, Rabu (17/2/2016), Bambang membeberkan di dunia internasional, negara-negara yang serius memerangi korupsi memberikan kewenangan kepada lembaga antikorupsi di negara-negara itu mulai dari kewenangan mengusut tindak pidana pencucian uang sampai urusan pajak.
Tapi di Indonesia, lembaga antikorupsi sebaliknya, urusan kewenangan penyadapan dibatasi juga urusan penyitaan dan pembentukan dewan pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak lembaga yang dibolehkan melakukan penyadapan. Salah satunya KY. Apakah mereka sudah pernah diaudit? KPK itu diaudit dan oleh international institution yang audit. Nah kalo nggak pernah diaudit, bagaimana judgment bisa dilakukan bahwa ada pelanggaran HAM?" jelas dia.
KPK, lanjut pria yang akrab disapa BW ini, melakukan apa yang disebut low intercept. "Ada tersangkanya, ada potential suspectnya. Kalau yang illegal low intercept itu contohnya, kalau yang ngomong bom dan langsung terlacak itu beda. Jadi sistemnya beda," tegas dia.
"Kalau sekarang itu dibuatnya justru kewenangan penyadapannya jadi sulit, berbelit-belit," tuturnya.
Ada dual aturan mengenai penyadapan yakni by regulated yang dilakukan KPK dan ada by court order yang di lembaga lain. "Kalau di KPK, artinya di UU KPK diberikan kewenangan itu. Di lembaga lain, legal by order by the court," imbuhnya.
"Ada satu lagi yang jarang dibahas. Soal penangkapan. Di KPK 1x24 jam. Anda cek di narkotika dan terorisme itu rata-rata 6x24 jam untuk menetapkan tersangka. Jangan-jangan kalau KPk 6x24 jam bisa lebih banyak lagi yang tersangkut. Nah, kenapa diskriminasi itu diletakkan di UU KPK? Kalau By common sense sih, kalau ini menyangkut kekuasaan, kekuasaan tidak mau dikontrol," tutupnya. (dra/dra)










































