"Kemarin kita rapat dengan pimpinan fraksi. Kita sepakat revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK. Nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna. Kita revisi untuk menguatkan," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Selain itu, dia memastikan bahwa KPK akan dilibatkan dalam pembahasan. "Kami sepakat, KPK akan jadi narasumber yang utama untuk revisi tersebut," imbuh pria yang akrab disapa Akom itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU MD3, pimpinan DPR (di paripurna) minimal 2. Ada 1 soal, pimpinan DPR empat-empatnya sedang tugas di luar kota," ucap politikus Golkar ini.
"Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah UU MD3. Kita lihat perkembangan nanti," tambah Akom.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"Terhadap adanya penolakan yang meluas ini, tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait dengan adanya gelombang kontra terhadap upaya revisi UU KPK. Dan yang disampaikan Presiden secara langsung adalah, pertama, Presiden tetap konsisten, bahwa kalaupun ada revisi UU KPK, maka revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK, sekaligus untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jika itu tidak untuk maksud untuk memperkuat, maka pemerintah, Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK," jelas Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). (imk/tor)











































