"Dalam koordinasi operasi Nusantara di Wilayah 2 (tengah), pada tanggal 12 Februari kemarin. Kapal Polisi (KP) Kutilang 5005 telah menangkap sebuah kapal muatan ikan yang sudah mengandung formalin, di perairan Makassar," kata Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Kolonel Maritim Joko Triwanto di kantor Bakamla, Jl DR Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Kapal Permata Indah B yang berbendera Indonesia ini, merupakan milik H. Mulyadi sekaligus nakhoda kapal tersebut diamankan bersama 4 orang ABK di Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini bermula dari patroli aparat di wilayah perairan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gambar kapal yang ditangkap (foto: Aditya Fajar) |
Setelah ditangkap, seluruh awak kapal terancam pelanggaran hukum pasal 91 UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan larangan untuk tidak menggunakan produk-produk berbahaya untuk mengawetkan ikan. Ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun dan didendakan maksimal Rp 1,5 Miliar.
"Untuk kasus ini, karena barang yang dibawa merupakan barang cepat busuk dan sudah mengandung bahan berbahaya. Minggu depan di Polda Sulsel akan dilakukan pemusnahan," terangnya. (adf/mad)












































Gambar kapal yang ditangkap (foto: Aditya Fajar)