Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut 15 Ton Ikan Berformalin

Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut 15 Ton Ikan Berformalin

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 15:45 WIB
Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut 15 Ton Ikan Berformalin
Penampakan kapal yang ditangkap (Foto: Aditya Fajar Indrawan)
Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal pengangkut ikan bermuatan 15 ton ikan campuran yang mengandung formalin di perairan laut Makassar. Kapal tersebut diduga tengah melakukan pelayaran untuk mengirim ikan-ikan tersebut.

"Dalam koordinasi operasi Nusantara di Wilayah 2 (tengah), pada tanggal 12 Februari kemarin. Kapal Polisi (KP) Kutilang 5005 telah menangkap sebuah kapal muatan ikan yang sudah mengandung formalin, di perairan Makassar," kata Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Kolonel Maritim Joko Triwanto di kantor Bakamla, Jl DR Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Kapal Permata Indah B yang berbendera Indonesia ini, merupakan milik H. Mulyadi sekaligus nakhoda kapal tersebut diamankan bersama 4 orang ABK di Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini bermula dari patroli aparat di wilayah perairan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal ini mungkin kapal pengangkut yang berangkat dari pelabuhan di sekitar Makassar, setelah mensortir ikan-ikan yang didapat dari nelayan di pelabuhan. Tujuan mau dijualnya ke mana nanti akan didalami," paparnya.

Gambar kapal yang ditangkap (foto: Aditya Fajar)


Setelah ditangkap, seluruh awak kapal terancam pelanggaran hukum pasal 91 UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan larangan untuk tidak menggunakan produk-produk berbahaya untuk mengawetkan ikan. Ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun dan didendakan maksimal Rp 1,5 Miliar.

"Untuk kasus ini, karena barang yang dibawa merupakan barang cepat busuk dan sudah mengandung bahan berbahaya. Minggu depan di Polda Sulsel akan dilakukan pemusnahan," terangnya. (adf/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads