"Dewan Pengawas seyogyanya lebih berfungsi sebagai lembaga pengawas etik dan compliance auditor/pemeriksa kepatuhan, bukan sebagai lembaga pemberi izin," kata anggota F-PPP Arsul Sani melalui pesan singkat, Rabu (17/2/2016).
Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, Dewan Pengawas berhak mengatur soal penyadapan dan penyitaan yang hendak dilakukan oleh KPK. Hal ini yang tidak disepakati PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penghentian perkara, PPP menyarankan bukan dengan SP3 melainkan dengan mekanisme pengadilan. Arsul juga mensyaratkan KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
"Penguatan terhadap pasal-pasal tentang penyelidik dan penyidik independen, sehingga makin tegas bahwa KPK punya kewenangan untuk merekrut penyelidik dan penyidiknya sendiri," ungkap anggota Komisi III ini.
Hal itu yang menjadi syarat dari PPP apabila revisi UU KPK hendak dilanjutkan. Paripurna DPR membahas revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dijadwalkan berlangsung esok hari.
(imk/tor)











































