"Belum ada perkembangan (soal eksekusi Supersemar). (Juru sita) belum bisa bergerak kalau barang yang akan disita belum jelas," ucap humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat berbincang, Rabu (17/2/2016).
Made menyebut saat ini pihak pengadilan belum bisa melakukan eksekusi lantaran pihak pemohon yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan informasi lengkap tentang aset yang akan disita. Pihak pengadilan pun masih menunggu informasi data aset tersebut yang telah terverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejagung sendiri pada Senin (1/2) mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto menyebut permohonan sita eksekusi itu termasuk aset-aset apa saja yang dimintakan untuk dieksekusi.
"Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Amir saat itu.
Amir juga membeberkan sejumlah aset yang dimintakan untuk dieksekusi. Namun Amir tidak menyebut detail aset tersebut. Berikut daftarnya:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini