Permohonan Jaksa Tak Jelas, Pengadilan Kesulitan Eksekusi Yayasan Supersemar

Permohonan Jaksa Tak Jelas, Pengadilan Kesulitan Eksekusi Yayasan Supersemar

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 14:35 WIB
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan kesulitannya dalam melaksanakan eksekusi Rp 4,4 triliun terhadap aset Yayasan Supersemar. Kesulitan yang diungkap yaitu ketidakjelasan informasi tentang aset yang dimiliki yayasan bentukan Soeharto tersebut.

"Belum ada perkembangan (soal eksekusi Supersemar). (Juru sita) belum bisa bergerak kalau barang yang akan disita belum jelas," ucap humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat berbincang, Rabu (17/2/2016).

Made menyebut saat ini pihak pengadilan belum bisa melakukan eksekusi lantaran pihak pemohon yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan informasi lengkap tentang aset yang akan disita. Pihak pengadilan pun masih menunggu informasi data aset tersebut yang telah terverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya pemohon memberitahukan nama benda yang akan disita lengkap dengan bukti. Misalnya tanah dan bangunan, sertifikat nomor berapa dan atas nama siapa, rekening di bank mana, atas nama siapa," ucap Made memberikan contoh.

Pihak Kejagung sendiri pada Senin (1/2) mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto menyebut permohonan sita eksekusi itu termasuk aset-aset apa saja yang dimintakan untuk dieksekusi.

"Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Amir saat itu.

Amir juga membeberkan sejumlah aset yang dimintakan untuk dieksekusi. Namun Amir tidak menyebut detail aset tersebut. Berikut daftarnya:

1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads