Penyelenggara Syariah Kemenag Jombang, Ilham Rochim mengatakan, pihaknya sudah datang langsung untuk mendalami ajaran jari di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth, Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh. Menurut dia, salah satu hal yang membuat ajaran Jari sesat dan menyesatkan adalah terkait klaim sebagai Nabi Isa yang menerima wahyu dari Alloh SWT.
"Yang terindikasi sesat soal Pak Jari yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa. Dia mengaku menerima wahyu dengan cara masuk ke alam gaib," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud Isa adalah Pak Jari, pimpinan pondok tersebut," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Ilham, Jari juga mengarang sebuah kitab Risalah Ilahiyah. Kitab tersebut diklaim sebagai wahyu yang diterima Jari untuk diajarkan kepada para pengikutnya.
"Kitab yang dianut Risalah Ilahiyah. Mereka masih menganut Alquran. Ibadahnya sama dengan umat Islam pada umumnya. Salatnya 5 waktu, puasa," ujarnya.
Kendati demikian, Ilham belum berani menyatakan ajaran Jari sebagai aliran sesat. Menurut dia, saat ini Kemenag, Bakesbangpol, MUI, Polres, Kodim, dan Kejari Jombang masih melakukan kajian secara mendalam terhadap ajaran tersebut.
"Kami belum bisa menyatakan sesat sebab kami masih melakukan kajian," pungkasnya.
Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah Ponpes di Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol.
Di tempat tersebut, Jari menyebarkan ajarannya kepada puluhan orang pengikutnya. Kelompok ini rutin menggelar pengajian 2 kali dalam sebulan. (dra/dra)











































