Massa datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, mereka melakukan aksi demo di halaman, tetapi kemudian pihak kepolisian menggiring mereka untuk melakukan aksi di dalam markas karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.
Massa yang datang dari elemen buruh sekitar seratusan orang yang di antaranya tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mereka membawa sejumlah spanduk yang meminta agar 2 pengacara LBH, Tigor dan Obed dibebaskan. Beberapa orang juga mengikat kepala dengan kain putih bertulikskan 'Kami Tidak Takut'.
Tigor dan Obed sebelumnya ditangkap saat mendampingi massa buruh ketika berdemo pada 30 Oktober 2015 lalu. Keduanya ditangkap bersama dengan 23 buruh dan 1 mahasiswa.
Pihak Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Dan hari ini, keduanya harus diserahkan ke Kejasaan untuk tahap dua setelah berkasnya dinyatakan P21.
"Dua orang pengabdi hukum dari LBH jakarta juga menjadi korban kriminaliasai dan mereka dijadikan tersangka. Ratusan kali mendampingi aksi baru kali ini pengabdi dari LBH dikriminalisask karena mendampingi buruh, ditangkap karena mendokumentasikan penangkapan," jelas Direktur LBH Alghifari Aqsa dalam orasinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016). (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini