![]() |
"Tersangka ada dua orang. Satu orang warga Yogyakarta dan Jawa Tengah saat melakukan transaksi," ungkap Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Drs Yazid Fanani kepada wartawan di Wild Rescue Center (WRC) Dusun Paingan, Desa Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Rabu (17/2/2016).
Menurut Yazid, dua tersangka itu berinisial MZ adalah warga Bantul dan HN warga Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap petugas dari Bareskrim Mabes Polri pada 8 Februari 2015 bersama sejumlah barang bukti satwa yang diperjualbelikan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan adalah satu ekor bayi beruang madu, satu ekor bayi Lutung, satu bayi Binturong, 13 ekor anakan Merak, 3 ular sanca dan satu elang bondol hitam (dewasa) fase gelap.
![]() |
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan barang bukti satwa kami titipkan di sini (WRC). Kondisinya semua sehat," kata Yazid didampingi Kepala BKSDA Yogyakarta, Ir Ammy Nurwati, MM.
Sindikat Besar
Polisi menduga para pelaku yang tertangkap adalah sindikat atau jaringan besar dalam perdagangan satwa liar.
"Kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap kedua orang tersangka yang berinisial MZ dan HN," ungkap Yazid.
Menurut Yazid, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka yang telah diamankan petugas. Keduanya ditangkap bersama barang bukti setelah melakukan transaksi secara online. Satwa liar yang diperjualbelikan juga dilakukan secara online.
"Masih terus kami kembangkan kasus ini. Ini bukan jaringan kecil tapi besar. Lihat saja beberapa satwa yang diperjualbelikan. Itu tidak hanya berasal dari Pulau Jawa tapi luar Pulau Jawa," tegas Yazid.
Menurut Yazid, tersangka HN menawarkan satwa yang dijualnya melalui internet atau online. Pembeli MZ kemudian merespons dengan menawar terhadap barang yang dijual oleh tersangka. "Semua transaksi secara online dan transaksi juga lewat transfer," kata Yazid.
Yazid menambahkan dari pengakuan sementara, tersangka memperjual-belikan satwa langka sudah lama. Sebagian besar ditawarkan secara online. Sedangkan harga satwa yang diperjual-belikan bervariasi dengan harga Rp 200 ribu hingga puluhan juta. "Tersangka melanggar Pasal 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservas Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yazid.
Sementara itu Kepala BKSDA Yogyakarta Ir Ammy Nurwati, MM menambahkan hingga akhir tahun 2015 melalui media sosial, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan perdagangan satwa liar atau satwa yang lindungi. Namun saat melakukan operasi di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat transaksi, tidak pernah ditemukan barang bukti.
"Memangย cukup sulit untuk menelusurinya dan kami sangat berterima kasih atas kerjasama dengan kepolisian dalam menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi," pungkas Ammy.
"Semua dititipkan di WRC Jogja sebagai tempat atau lembaga konservasi, sebelum dikembalikan ke habitatnya," imbuh dia. (bgs/aan)