"Terungkap tindak pidana eksploitasi seksual terhadap 4 orang korban berinisial SR, JW, BL, RN oleh 2 orang pelaku berinisial JC dan AS alias U," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Umar Surya Fana dalam keterangannya, Rabu (17/2/2016).
Tersangka JC dan AS ditangkap pada Jumat (12/2) tanpa perlawanan. Polisi juga menyita 5 barang bukti dari tersangka
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua tersangka menurut Umar berawal dari informasi yang diberikan Polda Gorontalo yang lebih dulu menyelidiki kasus human trafficking.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan seorang putri berinisial A, yang hilang dari rumah," ujar Umar.
Dari hasil penyelidikan, A diketahui dibawa oleh seseorang ke luar kota, yang belakangan diketahui berkaitan dengan tersangka berinisial JS dan AS. A sambung Umar mau pergi keluar dari Gorontalo karena dijanjikan pekerjaan sebagai model dengan iming-iming gaji jutaan rupiah.
"Dalam pengejaran, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikasi dengan tersangka JC dan AS. Jadi kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri memiliki keterkaitan. Kami akan terus back-up Reskrimsus Polda Gorontalo," tegas dia.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana human trafficking ini. (rni/fdn)











































