Dihukum 16 Tahun Bui, 2 WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Dihukum 16 Tahun Bui, 2 WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 11:52 WIB
Dihukum 16 Tahun Bui, 2 WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Foto: dok. KJRI Kota Kinabalu
Sabah - Sudi bin Madi alias Sudirman dan Suryo Budianto, dua WNI yang ditahan di Malaysia atas tuduhan pembunuhan majikan bebas dari ancaman hukuman mati. Dia mendapat keringanan hukuman menjadi kurungan penjara 16 tahun.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, Rabu (17/2/2016), Sudi dan Suryo ditahan sejak tahun 2012. Mereka dituding membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011.

Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun pada hari Selasa (16/2/2016) kemarin mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut untuk menjerat mereka dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara. Hakim kemudian menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dari  "Long & Maduarin, Advocates & Solicitors" dan Sikin dari "Sikin & Salim Advocates" mengatakan bahwa dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, maka kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3nya selama 10 tahun 7 bulan (dipotong remis 1/3); dan setelah dikurangi masa penahanannya selama 4 tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya (akan bebas) sampai dengan bulan Juli tahun 2022.

Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu cq. Satgas Perlindungan WNI telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal. Sejak awal tahun 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara untuk mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain, dengan melakukan lobi-lobi kepada para pihak yang berkepentingan. "Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para pengacara berbuah manis. Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur," demikian kata Irfan.

Sementara itu Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin menyatakan, perubahan pasal tuntutan terhadap kedua terdakwa terjadi setelah tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu berhasil melakukan berbagai loby dan komunikasi dengan berbagai pihak guna meyakinkan bahwa kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian karena korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.

Hakim memutuskan meringankan hukuman dengan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara atas pertimbangan bahwa kedua terhukum bersikap koperatif dalam persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Dengan demikian, menurut pengacara kedua terdakwa, Sudi bin Madi dan Suryo Budianto akan menjalani hukuman penjara yang tersisa dan jika berkelakuan baik selama di penjara akan bebas pada tanggal 21 Juli 2022.

Pada kesempatan pertemuan tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu dengan kedua terhukum usai pembacaan keputusan mahkamah, Sudi bin Madi dan Surya Budianto menyampaikan rasa syukur dan gembira atas vonis putusan Mahkamah Tinggi Sandakan, dan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perhatian dan bantuan advokasi yang diberikan Pemerintah melalui KJRI Kota Kinabalu.

Konjen Irfan menegaskan, KJRI Kota Kinabalu melalui Satgas Perlindungan WNI akan senantiasa hadir dalam penanganan kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh setiap warga negara Indonesia di Sabah tidak hanya melalui jalur advokasi hukum, namun juga melakukan pendekatan personal dan proaktif kepada para pihak terkait di Sabah, termasuk aparat hukum Sabah, yang banyak membantu dalam upaya meringankan permasalahan yang ditangani. (mad/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads