Soal Revisi UU KPK, NasDem Tunggu Sikap Pemerintah

Soal Revisi UU KPK, NasDem Tunggu Sikap Pemerintah

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 11:47 WIB
Soal Revisi UU KPK, NasDem Tunggu Sikap Pemerintah
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Penolakan terhadap revisi UU KPK terus diserukan sejumlah pihak. Fraksi NasDem yang saat ini dalam posisi mendukung revisi, menunggu sikap Pemerintah.

"Kalau Pemerintah memperhatikan dengan melihat respons publik, itu (revisi UU KPK) belum diperlukan. Fraksi akan mendukung," ungkap Wakil Ketua F-NasDem DPR Johnny G Plate di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Jika ternyata usai Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (18/2) besok revisi UU KPK tetap berjalan, F-NasDem akan memastikan perubahan hanya pada empat poin sesuai usulan pemerintah. Yaitu soal SP3, penyadapan, dewan pengawas, dan penyidik independen KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari NasDem hanya akan menyetujui 4 poin itu dan pasal-pasal yang terkait dengan itu. Pemerintah ingin melakukan revisi UU KPK yang terbatas pada 4 butir, tidak ada yang lain," jelas Johnny.

Johnny juga memastikan bahwa fraksinya akan mengawal proses revisi UU KPK dan akan menolak poin-poin yang ternyata justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Fraksi NasDem disebutnya juga terus memperhatikan apa yang diharapkan publik.

"Fraksi pasti mendengar dari komponen masyarakat. Ada yang memberikan masukannya dan semua ini dilihat oleh fraksi. Tapi kita ingin penolakan juga secara rasional. Kita akan pastikan di rapat, KPK tidak dilemahkan," jelasnya.

"Ini draft awal yang dibahas pemerintah oleh Baleg yang jika ternyata diteruskan nanti akan masuk Panja. Di Panja itu fraksi akan memperhatikan (perubahan) tidak lebih dari yang disepakati (empat poin)," sambung Johnny.

Johnny G Plate. Foto: Ari Saputra

NasDem juga menyoroti poin tambahan di draf revisi UU KPK, khususnya soal larangan mantan pimpinan KPK bekerja di tempat lain usai menjabat. Fraksi NasDem menilai hal tersebut tidak relevan.

"Tidak relevan, karena saya tidak tahu argumentasinya. Ini kan pembatasan orang yang sudah selesai menjabat untuk bekerja di tempat lain," kata Johnny.

Menurutnya, mengenai pekerjaan seseorang sudah diatur dalam konstitusi. Perubahan tersebut juga di luar dari empat poin perubahan yang diusulkan pemerintah.

"Itu hak personal yang dilindungi UUD 1945, kecuali ada pembatasan, seperti Pilpres hanya boleh 2 kali. Tidak relevan. Karena itu di luar 4 poin itu," tegas Johnny.

"Apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, Fraksi NasDem akan mendukungnya," imbuh dia mengakhiri. (ear/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini