"Pasti akan disiapkan untuk perpanjangan. Kami siapkan hal itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Jessica ditahan sejak tanggal 30 Januari lalu. Sementara sisa waktu penahanan Jessica dari 20 hari tinggal 2 hari lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menurut Krishna, hal itu tidak menghambat proses penyidikan perkara. "Itu tidak masalah, itu beda jalannya. Praperadilan sendiri, ke kejaksaan kita tetap jalan," imbuh Krishna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna pada tanggal 29 Januari malam lalu. Keesokannya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (mei/aan)










































