Pemberkasan Belum Rampung, Penahanan Jessica akan Diperpanjang

Pemberkasan Belum Rampung, Penahanan Jessica akan Diperpanjang

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 11:35 WIB
Pemberkasan Belum Rampung, Penahanan Jessica akan Diperpanjang
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum selesai. Masa penahanan tersangka Jessica akan diperpanjang.

"Pasti akan disiapkan untuk perpanjangan. Kami siapkan hal itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Jessica ditahan sejak tanggal 30 Januari lalu. Sementara sisa waktu penahanan Jessica dari 20 hari tinggal 2 hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik tengah mengebut pemberkasan tersangka, saksi-saksi dan ahli. "Mudah-mudahan minggu depan bisa kami limpahkan tahap satu ke kejaksaan," ujar Krishna.

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menurut Krishna, hal itu tidak menghambat proses penyidikan perkara. "Itu tidak masalah, itu beda jalannya. Praperadilan sendiri, ke kejaksaan kita tetap jalan," imbuh Krishna.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna pada tanggal 29 Januari malam lalu. Keesokannya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini