Kasus Suap Damayanti, KPK Panggil Eks Bupati Kendal

Kasus Suap Damayanti, KPK Panggil Eks Bupati Kendal

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 11:08 WIB
Kasus Suap Damayanti, KPK Panggil Eks Bupati Kendal
Bupati Kendal periode 2010-2015 Widia Kandi Susanti di lobi Gedung KPK, Rabu (17/2/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil calon Wakil Bupati Kendal 2015 Mohamad Hilmi dan mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widia Kandi Susanti terkait kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2016).

Widia sudah datang ke KPK, namun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Sementara itu belum ada informasi soal kehadiran Hilmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui pasti apa hubungan antara keduanya dengan Damayanti atau kasus yang menjeratnya. Namun pada Selasa (16/2) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Usai diperiksa, Hendrar mengakui mengenal Damayanti Wisnu Putranti lantaran sesama kader PDI Perjuangan. Saat disinggung apakah ada proyek jalan pula yang diurus Damayanti di Semarang, Hendrar menampiknya. Hendrar mengaku hanya mengenal Damayanti sejak pencalegan.

"Ya kita kenal sebagai teman satu partai. Enggak. Proyeknya kan di Maluku bukan di Semarang. Intinya ditanya sejauh mana kenal sama mbak Damayanti, kenal sejak pencalegan kemarin," ucap Hendrar usai diperiksa kemarin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. D

amayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads