"Kami sudah ada timeline kok. Kami sudah punya (waktu eksekusi-red)," ujar Ahok usai mengikuti apel bersama TNI-Polri di Lapangan Jayakarta, Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016). Apel bersama itu terkait persiapan menghadapi Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (OKI), antisipasi banjir, sampai penertiban Kalijodo.
Ahok berharap proses penertiban ini bisa dilakukan secepatnya. Ia menjelaskan proses penertiban harus melalui beberapa tahapan mulai dari memberi surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Apabila tidak direspons maka Pemprov DKI Jakarta selanjutnya mengintruksikan untuk melakukan pembongkaran. "Untuk informasinya hari H kami akan usahakan secepat mungkin kan ada SP1, SP2, SP3, dan SPB (surat perintah bongkar)," ujar Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok lalu menantang warga untuk membuktikan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di Kalijodo yang merupakan jalur hijau itu.
"Mana ada SHM, SHM apa? Tunjukin, gugat saja. Mereka kan punya banyak pengacara kan. Gugat saja. Ada SHM saja bisa kita ambil kok kalau dudukin tanah negara," kata Ahok. (aan/nrl)











































