Anna dibekuk aparat BNN pada 8 Mei 2015 di kawasan Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, tim BNN juga mengamankan Santi Gunawan (45). Dari tangkapan ini, aparat BNN menemukan 30 DVD player yang ternyata di dalamnya terdapat 12 kg sabu. Dari mana datangnya 30 DVD player itu? Ternyata dari Tiongkok yang dikirim oleh WN Nigeria John Peter C Udkuena alias Bro yang masih buron.
Atas perbuatannya, Anna lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 25 November 2015, Anna dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa tidak terima karena menginginkan Anna dihukum penjara seumur hidup. Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim Heru Mulono Ilwan dengan anggota Hj Elnawisah dan Panusunan Harahap. Vonis ini diketok pada 29 Januari 2016. (asp/nrl)











































