Majelis Tinggi Jakarta Tak Izinkan Anna Keluar Penjara hingga Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Majelis Tinggi Jakarta Tak Izinkan Anna Keluar Penjara hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 10:42 WIB
Majelis Tinggi Jakarta Tak Izinkan Anna Keluar Penjara hingga Mati
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak mengizinkan Anna Soraya (34) keluar penjara hingga mati di dalam bui. Anna merupakan anggota jaringan narkotika internasional jaringan Afrika.

Anna dibekuk aparat BNN pada 8 Mei 2015 di kawasan Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, tim BNN juga mengamankan Santi Gunawan (45). Dari tangkapan ini, aparat BNN menemukan 30 DVD player yang ternyata di dalamnya terdapat 12 kg sabu. Dari mana datangnya 30 DVD player itu? Ternyata dari Tiongkok yang dikirim oleh WN Nigeria John Peter C Udkuena alias Bro yang masih buron.

Atas perbuatannya, Anna lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 25 November 2015, Anna dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa tidak terima karena menginginkan Anna dihukum penjara seumur hidup. Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Anna Soraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," demikian bunyi putusan itu di website MA, Rabu (17/2/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Heru Mulono Ilwan dengan anggota Hj Elnawisah dan Panusunan Harahap. Vonis ini diketok pada 29 Januari 2016. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads