KPK Siap-siap Bidik Pejabat MA yang Ditangkap dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Siap-siap Bidik Pejabat MA yang Ditangkap dengan Pasal Pencucian Uang

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 10:16 WIB
KPK Siap-siap Bidik Pejabat MA yang Ditangkap dengan Pasal Pencucian Uang
Andri Tristianto Sutrisna (ist.)
Jakarta - Kasus suap yang menjerat seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna masih terus didalami penyidik KPK. Andri terancam pula dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Konstruksi kasus dan pasalnya masih didalami oleh KPK, sehingga belum bisa diputuskan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditanya soal kemungkinan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang pada Andri, Rabu (17/2/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang melihat profil Andri sebagai pejabat eselon III di MA cukup sulit memercayai bahwa dia bisa memiliki rumah mewah dan mobil-mobil mahal. Untuk itu pun, penyidik KPK tengah mendalami hal tersebut.

Bahkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa kasus Andri hanya puncak dari gunung es yang jauh lebih dalam. KPK pun tengah mendalami indikasi adanya pihak-pihak lain di belakang Andri Tristianto Sutrisna.

"Kalau indikasinya kuat, harus sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak, kapan negara ini berubah," tegas Saut saat dihubungi, Selasa (16/2) kemarin.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Andri di lantai 5 gedung MA. Dari kantor tersebut, KPK menyita HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop.

Tidak hanya itu, sehari sebelumnya yaitu pada Minggu (14/2), KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yaitu sebuah rumah di kawasan Gading Serpong miliksebuah rumah di Taman Parahyangan Tangerang --kedua rumah ini milik Andri-- serta dua unit apartemen di Sudirman Park milik Ichsan Suwandi. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads