Penangkapan Pejabat MA oleh KPK 16 Hari Setelah Warning JK-Hatta

Penangkapan Pejabat MA oleh KPK 16 Hari Setelah Warning JK-Hatta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 08:48 WIB
Penangkapan Pejabat MA oleh KPK 16 Hari Setelah Warning JK-Hatta
Jakarta -
Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditangkap KPK karena menerima segepok uang dari terpidana korupsi Ichsan Suadi agar eksekusi bisa ditunda. Penangkapan ini tepat 16 hari setelah Wapres Jusuf Kalla menandatangani kesepahaman dengan Ketua MA Hatta Ali membentuk pengadilan bersih.

Dalam catatan detikcom, Rabu (17/2/2016), acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Januari 2016. Dalam acara ini juga dilakukan Peresmian Pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Tahun 2016.

Dalam penandatanganan itu, JK menjelaskan, apa yang ditandatangani tersebut bukanlah suatu substansi perkara, karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan kemandirian dalam menangani perkara. JK juga mengatakan, MoU ini untuk mempertegas bahwa hukum tidak bisa dipermaikan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disepakati tentunya bagaimana hukum dari sisi prosesnya dan administrasinya berjalan baik, terbuka dan diketahui seluruh pihak. Keterbukaan ini penting untuk mencegah hukum itu dipermainkan, tidak diketahui atau menjadi lambat. Kita memahami bahwa IT sebagai teknologi yang sudah menjadi umum dalam praktek ketatanegaraan kita. Dilaksanakan sebaik-baiknya dalam sistem penerapan hukum kita untuk melindungi dan tentu memayungi seluruh bangsa ini," jelas JK kala itu.

Baca: Pemerintah Teken MoU Penanganan Tindak Pidana, JK: Biar Proses Hukum Terbuka

JK juga mengatakan, penandatanganan MoU ini agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.

"Pengalaman masa lalu, dalam proses itu (hukum-red) tidak diketahui, maka timbullah kemudian percaloan. Proses yang diketahui, malah kadang-kadang pemalsuan putusan-putusan dan sebagainya. Sehingga dengan kesepakatan ini kita terhindar dari praktik-praktik seperti itu dan juga untuk mengetahui bahwa suatu proses berjalan baik dan diketahui semua pihak," kata JK.



Pihak yang melakukan penandatanganan ini yakni Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi.

"Pengalaman masa lalu, dalam proses itu (hukum-red) tidak diketahui, maka timbullah kemudian percaloan. Proses yang diketahui, malah kadang-kadang pemalsuan putusan-putusan dan sebagainya. Sehingga dengan kesepakatan ini kita terhindar dari praktik-praktik seperti itu dan juga untuk mengetahui bahwa suatu proses berjalan baik dan diketahui semua pihak," ucap JK membeberkan gelapnya dunia peradilan.

Tapi apa lacur, nasihat dan warning Wakil Kepala Negara itu dicoreng oleh kelakuan Andri. Kasubdit Perdata itu bak melempar kotoran ke muka Ketua MA yang juga ikut menandatangani dengan tetap bermain uang panas. KPK menangkap basah pengacara Awang yang mengantarkan uang dari Ichsan untuk Andri dengan bukti Rp 400 juta. Tak hanya itu, KPK juga menemukan sekoper uang lainnya di rumah Andri yang belum diketahui kepemilikan dan untuk siapa uang itu.

"Tidak ada (pejabat lain yang terlibat)," kata Andri membela diri saat digelandang ke mobil tahanan. (asp/hri)


Berita Terkait