Sidang lanjutan ini digelar, Selasa (16/2/2016), dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak PT LIH. Dua saksi dari perusahaan yakni Rori Sriaji dan Supriyadi yang merupakan mandor di kebun Pangkalan Gondai di Pelalawan.
Kedua saksi dari perusahaan ini menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 31 Juli 2015 lalu berasal dari luar areal kebun sawit mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut saksi, saat api menyambar masuk ke areal perkebunan, ada 50 orang tim perusahaan yang melakukan pemadaman selama 24 jam tanpa henti.
"Karena angin kencang, api tetap membakar lahan perkebunan yang belum ditanami. Lantas merambah ke lahan yang sudah ditanami dengan umur tanaman dua tahun," kata saksi.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Hendry Muliana Hendrawan, menyebut bahwa PT LIH tidak memproduksi asap di Riau. Kabut asap terjadi Setember 2015, sedangkan kebakaran di lokasi pada 31 Juli 2015.
"PT LIH tidak ada hubungannya dengan kabut asap. Kita justru rugi karena lahan 200 hektare yang sudah ditanami sawit usia dua tahun habis terbakar," kata Hendry.
Dalam dakwaan jaksa, PT LIH telah merugikan negara dari kerusakan lingkungan diperkirakan Rp 192 miliar. JPU juga menilai pihak perusahaan tidak siap dalam mengantisipasi kebakaran lahan.
"Pihak perusahaan tidak siap mengantisipasi. Ini berdasarkan saranan dan prasarana serta tenaga yang belum memadai di perusahaan," kata JPU dalam sidang perdana pekan lalu.
Kebakaran lahan ini, JPU mengenakan terdakwa manejer PT LIH, Frans dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (cha/hri)











































