PHP PPP Siap Hadapi Gugatan 6 Pengurus yang Dinonaktifkan
Kamis, 10 Mar 2005 08:10 WIB
Jakarta - Pengurus Harian Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PHP PPP) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilakukan Suryadharma Ali cs. Untuk itu, PHP PPP kini menyiapkan tim pembela guna menghadapi gugatan tersebut."Pengurus daerah yang menghadapi masalah hukum saja kami bela, apalagi ini untuk ketua umum dan sekjen."Demikian ujar Ketua PHP PPP, Lukman Hakiem, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/3/2005)."Kami saat ini juga sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi mereka," tukasnya.Sebelumnya, PHP PPP memutuskan sanksi pemberhentian dari status pengurus terhadap 6 kader yang mengikuti acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPP yang tertuang dalam SK nomor 0123/SK/DPP/111/2005. Mereka adalah Ketua DPP Zarkasih Nur, Ketua DPP Andi Muhammad Ghalib, Ketua DPP Suryadharma Ali, Wakil Sekretaris Lukman Hakim Syaefuddin, Wakil Sekretaris Emron Pangkapi, dan Wakil Sekretaris Ermalena. Keputusan tersebut menuai protes dari kubu Suryadharma cs. Kelompok ini kemudian mengadukan Ketua umum Hamzah Haz dan Sekjen PHP PPP Yunus Yosfiah ke Polda Metro Jaya.Menurutnya, PHP PPP tidak keberatan masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kami menghormati langkah yang diambil mereka karena ini kan cara-cara yang beradab," tandasnya.Akan Anulir Penonaktifan Ermalena Lukman mengungkapkan PHP PPP dalam waktu dekat kemungkinan akan menganulir penonaktifan Ermalena dari posisi wakil sekretaris PHP. Untuk itu, PHP PPP meminta Ermalena mencabut laporannya dari pihak kepolisian."Keputusan rapat kami pada 5 Maret lalu memang memutuskan untuk kasus Ermalena ditinjau kembali dan diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tukasnya.Ia menambahkan, PHP PPP akan berbesar hati untuk mengakui adanya kekeliruan dalam SK tersebut. "Kami akan berbesar hati mengakui kekeliruan ini. Untuk itu, kami juga akan meminta Ermalena berbesar hati mencabut gugatannya.""Tapi, kalau mau melanjutkan ya tidak masalah," demikian Lukman.
(ton/)











































