"Dalam kasus ini kami mengamankan seorang tersangka berinisial CTW alias Y (30). Dia dibantu karyawannya 2 orang mampu mengolah usus berformalin mencapai 70 Kg/ hari dengan keuntungan Rp 6-7 juta per bulan," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Penggerebekan pabrik itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemilik tempat itu, CTW diamankan di lokasi berikut sejumlah barang bukti.
![]() |
Agung menambahkan, tersangka membuka usahanya itu sejak 2014. Tersangka mengolah usus ayam dari pedagang ayam kemudian mencampurnya dengan formalin agar bisa tahan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa usus ayam siap edar seberat 70 Kilogram, 4 tong pelastik berisi air yang mengandung formalin berikut 2 buah timbangan.
Sementara Agung mengatakan, formalin berdampak terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek bila dikonsumsi dengan jumlah yang banyak bisa menyebabkan kematian.
"Jangka panjangnya, kalau dikonsumsi sedikit dapat menyebabkan kanker," tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI, Darjamuni mengatakan, pihaknya telah membuat program untuk menjamin keamanan pangan di Jakarta.
"Kami akan turun penuh selama 9 bulan dan akan melibatkan unit terkait, 149 pasar tradisional, 5 sentra perikanan dan pasar Induk Kramat Jati untuk pengecekan sampel bekerja sama dengan polisi. Dari setiap lokasi akan kami ambil 64 sampel," jelas Darjamuni. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini