Aniaya Remaja Hingga Tewas, Bripda Taufik Dituntut 11 Tahun Penjara

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Bripda Taufik Dituntut 11 Tahun Penjara

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 19:08 WIB
Aniaya Remaja Hingga Tewas, Bripda Taufik Dituntut 11 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi
Wonogiri - Bripda Taufik Ismail, anggota Polres Wonogiri, divonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu dia juga masih harus mempertanggungjawabkan tindak kekerasan lain. Dia dituntut penjara 11 tahun atas tindakannya menganiaya seorang remaja hingga tewas karena dituduh mencuri.

Kedua kasus tindak pidana itu dilakukan Taufik dan kawan-kawannya. Kasus tersebut disidangkan secara terpisah dengan terdakwa Taufik Ismail, Agus Renaldy (26), Samsul Bakri (25), Adik Nur Cahyadi (18), Muhammad Mudhakir (25) dan Eko Ady Saputro (24). Mereka semua warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, dan masih merupakan tetangga kedua korban yang ditangkap, lalu dianiaya para pelaku karena dituduh melakukan pencurian.

Sebelumnya, dalam sidang dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Saiful Anwar (15), telah sampai pada agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (16/2). Agus Renaldy dan Taufik Ismail divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Muhammad Mudhakir divonis 1 tahun 3 bulan, sedangkan Adik Nur Cahyadi dan Samsul Bahri divonis masing-masing 9 bulan penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 60 juta subsidair satu bulan kurungan. Eko Ady Saputro tidak terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja Edi Susanto, Bripda Taufik Ismail dan Agus Renaldy dituntut hukuman paling berat. Keduanya dituntut hukuman penjara 11 tahun. Kemudian terdakwa Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi dituntut sembilan tahun penjara, sementara M Mudhakir dan Eko Ady Saputro dituntut lima tahun penjara.

Keenam terdakwa dinilai melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana namun secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibakan tewasnya seseorang.

Tragedi pengeroyokan yang berujung maut di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, terjadi pada 11 September 2015 lalu. Korban Edi Susanto selain dianiaya juga dibakar, hingga akhirnya korban tewas dalam perawatan di rumah sakit. (mbr/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads