"Iya memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin," ujar Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica kepada detikcom, Selasa (16/2/2016).
Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," imbuh Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Andi mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016 nanti.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan.
"Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujar Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tutup Iqbal. (mei/dra)










































