Ini Penjelasan Pengacara Jessica Soal Gugatan Praperadilan Polisi Atas Kasus Mirna

Ini Penjelasan Pengacara Jessica Soal Gugatan Praperadilan Polisi Atas Kasus Mirna

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 18:55 WIB
Ini Penjelasan Pengacara Jessica Soal Gugatan Praperadilan Polisi Atas Kasus Mirna
Foto: Istimewa
Jakarta - Jessica Kumala Wongso akhirnya menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan itu diajukan ke PN Jakpus pekan lalu. Begini penjelasan pengacara Jessica, Andi Joesoef.

"Iya memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin," ujar Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica kepada detikcom, Selasa (16/2/2016).

Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," imbuh Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya.

Sementara Andi mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016 nanti.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan.

"Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujar Iqbal.

Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tutup Iqbal. (mei/dra)


Berita Terkait