Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 18:48 WIB
Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah dicek ke bagian registrasi pidana, yang bersangkutan (Jessica) benar mengajukan praperadilan," ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2016).

Jamaludin mengatakan, Ketua PN Jakpus juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin praperadilan tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada 23 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari," ujarnya.

Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Namun Jamaludin belum mengetahui apa pokok praperadilan tersebut.

"Mengenai isi praperadilannya saya belum tahu. Nanti pas sidang saja terbuka," ucap Jamal. (rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads