"Tadi sudah dicek ke bagian registrasi pidana, yang bersangkutan (Jessica) benar mengajukan praperadilan," ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2016).
Jamaludin mengatakan, Ketua PN Jakpus juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin praperadilan tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada 23 Februari.
"Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari," ujarnya.
Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Namun Jamaludin belum mengetahui apa pokok praperadilan tersebut.
"Mengenai isi praperadilannya saya belum tahu. Nanti pas sidang saja terbuka," ucap Jamal. (rvk/ndr)











































