"Tadi sudah dicek ke bagian registrasi pidana, yang bersangkutan (Jessica) benar mengajukan praperadilan," ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2016).
Jamaludin mengatakan, Ketua PN Jakpus juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin praperadilan tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada 23 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Namun Jamaludin belum mengetahui apa pokok praperadilan tersebut.
"Mengenai isi praperadilannya saya belum tahu. Nanti pas sidang saja terbuka," ucap Jamal. (rvk/ndr)











































