Dessy, Tersangka Suap di KPK Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dessy, Tersangka Suap di KPK Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 18:27 WIB
Dessy, Tersangka Suap di KPK Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dessy A Edwin, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dessy menyusul Damayanti Wisnu Putranti yang juga mengajukan JC.

"Sudah ajukan JC dilayangkan hari ini," ucap pengacara Dessy, Hendra Heriansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

"Dia punya itikad baik, mau mengembalikan uang. Dia mau membantu KPK mengungkap ini hingga tuntas," imbuh Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya memang Damayanti telah mengajukan sebagai JC. Namun pihak KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima permohonan JC tersebut atau tidak.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.

(dhn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads