"Sudah ajukan JC dilayangkan hari ini," ucap pengacara Dessy, Hendra Heriansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
"Dia punya itikad baik, mau mengembalikan uang. Dia mau membantu KPK mengungkap ini hingga tuntas," imbuh Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
(dhn/dra)











































