Bobby diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III. Dari pantauan, Selasa (16/2/2016), Bobby ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana, tapi tak ada sepatah kata pun yang terucap darinya.
Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Dia dijadikan tersangka bersama dengan Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut penahanan terhadap Bobby dan Djoko dilakukan untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di 2 tempat berbeda.
"Pada hari ini, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap 2 tersangka yaitu BRM dan DJP. Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.
KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/hri)











































