Dalam keterangan yang disampaikan Polsek Gambir, Selasa (16/2/2016) penangkapan dilakukan pada Selasa (9/2). Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gambir.
Dalam penggeledahan di kamar Muhardi, petugas menemukan dompet warna merah muda berisikan 1 plastik klip besar berisikan 3 plastik klip masing masing berisikan kristal 0,90 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yakin sabu itu ingin dijual Muhardi dan sudah ada pembelinya. Muhardi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal Primer 114 (1) sub 112 (1) No 35 thn 2009 Tentang Narkotika. (dra/dra)










































