"Soal pencalonan kan syarat 30 persen, kita para caketum sepakat tidak dengan surat dukungan tapi memberikan suara. Ini membangun munas, tidak boleh dihalangi, berikan hak untuk maju, dan keleluasaan pemilik suara," ungkap Agun di Puang Oca, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
"Aburizal, dia setuju penggunaan bukan dukungan, tapi di kotak suara. Harus ada SK DPP, kepesertaan, memiliki legalitas, diatur di pasal 45. Ada tahap pencalonan dan pemilihan, syarat 30 persen," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 30 persen diturunkan, mengubah AD/ART, kalau pilihan calon 10-20 orang, tiap pemilih suara bakal calon menjadi calon, alternatif satu pemilik suara menentukan satu bakal calon, akan terkumpul 3 orang," kata Agun.
Namun ia lebih memilih agar tiap pemilik suara bisa memilih dua orang bakal calon. Sehingga caketum tidak hanya tiga orang.
"Kalau memang semangat demokrasi, pemilik suara bisa memilih dua calon, jadi bisa lebih dari 3 calonnya. Saya lebih milih seperti itu," tuturnya.
Kemudian Agun juga mengusulkan agar setiap caketum menjalani uji publik di forum munas. Jadi dalam satu sesi, tiap kandidat akan mendapat pertanyaan dari sejumlah ahli dan melakukan debat pleno.
"Para kandidat bisa ditanyai para pakar dan pengamat, bisa dilihat dari Sabang sampai Merauke, debat antar kandidat. Caketum semua setuju, Idrus setuju, Novanto setuju, Akom setuju, Airlangga," ujar Agun.
Beberapa isu lain juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Seperti dari Airlangga Hartarto yang disebut-sebut akan maju dalam munas nanti. Ia menyoroti tentang kepesertaan munas.
"Di DPD ada yang belum memiliki ketetapan, ada yang punya masalah, ada yang sudah meninggalkan kita terlebih dahulu. Jadi harus di Musda kan dulu," terang Airlangga dalam kesempatan yang sama.
"Namanya diskusi pasti ada perbedaan, tapi hasil rapat ini akan dibawa sebagai masukan ke rapat pleno. Sama seperti kang Agun, kita mencari ketum tapi kita harap DPP rekonsiliatif," tutupnya.
(ear/tor)










































