Diperiksa KPK, Walkot Semarang Akui Kenal Damayanti

Diperiksa KPK, Walkot Semarang Akui Kenal Damayanti

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 15:52 WIB
Diperiksa KPK, Walkot Semarang Akui Kenal Damayanti
Foto: Hasan Alhabshy-detikcom
Jakarta - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi menjalani pemeriksaan selama 6 jam di KPK. Hendrar mengaku mengenal Damayanti Wisnu Putranti karena sama-sama kader PDI Perjuangan.

"Ya kita kenal sebagai teman satu partai," ucap Hendrar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

Hendrar menampik adanya proyek jalan yang diurus Damayanti di Semarang. Dia mengaku hanya mengenal Damayanti sejak pencalegan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak. Proyeknya kan di Maluku bukan di Semarang. Intinya ditanya sejauh mana kenal sama mbak Damayanti, kenal sejak pencalegan kemarin," ujarnya.

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (16/2/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom


Dalam pemeriksaan, penyidik menurut Hendrar tidak bertanya soal dana aspirasi. Dia kembali menegaskan baru mengenal Damayanti saat proses pencalegan.

"Tidak ada (pertanyaan soal dana aspirasi). Tahu sesama kader partai, baliho-balihonya banyak," kata Hendrar.

Secara terpisah, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut pemeriksaan Hendrar dilakukan lantaran penyidik mendapat informasi tentang proyek di Jawa Tengah. Hal itu yang coba digali penyidik kepada Hendrar.

"Untuk dikonfirmasi yang berkaitan dengan beberapa hal yang sebelumnya telah didapat oleh penyidik termasuk mungkin berkaitan dengan pembangunan yang ada di wilayah Jawa Tengah," ucap Priharsa.

"Kalau detailnya belum bisa saya sampaikan, yang jelas penyidik mencoba mendalami beberapa info yang telah didapat sebelumnya," imbuhnya.

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (16/2/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom


Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/fdn)


Berita Terkait