Revisi UU Terorisme, Polri Usul Pemeriksaan Penetapan Tersangka Jadi 30 Hari

Revisi UU Terorisme, Polri Usul Pemeriksaan Penetapan Tersangka Jadi 30 Hari

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 15:33 WIB
ilustrasi Densus 88 (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Jakarta - Komisi I DPR RI menyetujui beberapa usulan terkait RUU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Salah satu yang dibahas adalah revisi dalam pemeriksaan calon tersangka teroris, yang saat ini dilakukan selama 7x24 jam.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menilai durasi waktu pemeriksaan tersebut dirasa cukup singkat. Karena 7x24 jam dianggap belum cukup untuk melakukan pemeriksaan awal terduga teroris.

"Memang sangat singkat itu. Karena mendalami mereka yang terlibat jaringan (terorisme) ini kan perlu waktu apalagi kalau misalnya tempat sulit," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, hitungan pemeriksaan dimulai begitu dilakukan penangkapan. "Misalnya mulai dilakukan penangkapan sudah dihitung 7 kali 24 jam. Kalau perjalanan sudah 3 kali 24 jam kan tinggal 4 hari, sangat pendek," kata dia.

Karena durasi 7x24 jam dianggap masih singkat, Agus menilai 30 hari adalah waktu yang cukup untuk melakukan proses penangkapan hingga pemeriksaan.

"Kita minta kemarin 30 hari untuk proses penangkapan dan pemeriksaan pendahuluan. Mudah-mudahan kita bisa lihat setelah regulasi (di DPR) ini ya," kata dia.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads