Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menilai durasi waktu pemeriksaan tersebut dirasa cukup singkat. Karena 7x24 jam dianggap belum cukup untuk melakukan pemeriksaan awal terduga teroris.
"Memang sangat singkat itu. Karena mendalami mereka yang terlibat jaringan (terorisme) ini kan perlu waktu apalagi kalau misalnya tempat sulit," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena durasi 7x24 jam dianggap masih singkat, Agus menilai 30 hari adalah waktu yang cukup untuk melakukan proses penangkapan hingga pemeriksaan.
"Kita minta kemarin 30 hari untuk proses penangkapan dan pemeriksaan pendahuluan. Mudah-mudahan kita bisa lihat setelah regulasi (di DPR) ini ya," kata dia.
(rni/rvk)