DPR Ingin KPK Bisa Hentikan Kasus

Draf Revisi UU KPK

DPR Ingin KPK Bisa Hentikan Kasus

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 15:37 WIB
DPR Ingin KPK Bisa Hentikan Kasus
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - DPR sudah menyiapkan draf Revisi UU (RUU) KPK. Salah satu pasal dalam draf tersebut mengatur soal penghentian penyidikan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 draf RUU KPK yang sudah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pasal tersebut, KPK diatur berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. Draf ini dibuat oleh Fraksi PDIP, lalu dibahas di Baleg DPR. Dalam pembahasan, ada sejumlah pasal yang ditambah.

Berikut aturan penerbitan SP3 itu dalam Pasal 40 draf RUU KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan bukti yang cukup.

(3) Penghentian penyidikan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.

(4) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan. (tor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads