Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 draf RUU KPK yang sudah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pasal tersebut, KPK diatur berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. Draf ini dibuat oleh Fraksi PDIP, lalu dibahas di Baleg DPR. Dalam pembahasan, ada sejumlah pasal yang ditambah.
Berikut aturan penerbitan SP3 itu dalam Pasal 40 draf RUU KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan bukti yang cukup.
(3) Penghentian penyidikan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.
(4) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan. (tor/ndr)











































