Mahfud MD Anggap Badan Pengawas untuk KPK Bukan Menguatkan Tapi Melemahkan

Mahfud MD Anggap Badan Pengawas untuk KPK Bukan Menguatkan Tapi Melemahkan

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 13:42 WIB
Mahfud MD Anggap Badan Pengawas untuk KPK Bukan Menguatkan Tapi Melemahkan
Foto: Yudhistira/detikcom
Jakarta - Banyak pihak menolak revisi UU KPK apabila bertujuan melemahkan. Karena selama ini KPK dinilai sudah menjadi lembaga antirasuah yang kompeten, independen, dan kredibel.

Usulan adanya dewan pengawas bagi KPK pun dinilai akan melemahkan lembaga tersebut. Namun apabila revisi itu bertujuan untuk menguatkan KPK maka banyak orang yang setuju.

"Menurut saya ada dua hal ya, yang pertama kita itu setujulah penguatan KPK itu sudah pasti. Semua orang setuju baik yang sungguh-sungguh maupun yang pura-pura itu. Ada yang pura-pura setuju menguatkan KPK tapi ada yang banyak juga sungguh-sungguh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam acara Diskusi Publik Menuju Upaya Penguatan KPK di MMD initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah menguatkan KPK itu kan bisa dengan berbagai jalan. Kalau terkait undang-undang kan bisa merevisi agar lebih kuat bisa juga membiarkan yang ada sekarang karena dianggap sudah kuat," lanjutnya.

Mahfud menambahkan dalam melakukan penyadapan, KPK juga sudah berada pada jalur yang benar. Karena tidak pernah KPK mengumumkan kepada publik kalau dia sudah melakukan penyadapan.

"Tidak ada seorang pun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan. Itu apa masalahnya kok masih mau pengawasan," ucap Mahfud.

Adanya pengawas terhadap KPK, tambah Mahfud, jikalau KPK menyalahgunakan wewenang penyadapan tersebut. Hingga detik ini, KPK berhasil merahasiakan penyadapan tersebut.

"Semua yang ditangkap karena disadap, tangkap tangan dan pasti dihukum berat karena terbukti tidak bisa mengelak dan tidak ada seorang pun sekarang yang bisa dikatakan disadap kalau diketahui oleh publik," tuturnya.

Draf RUU KPK yang kini sedang diharmonisasi di Baleg mengubah banyak poin soal kewenangan penyadapan KPK. Draf RUU tersebut mengatur KPK meminta izin dulu ke Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Dewan Pengawas diusulkan sebagai badan baru yang mengawasi kinerja KPK. (yds/rvk)


Berita Terkait