Soal Dewan Pengawas ini tercantum dalam BAB VA draf revisi UU KPK yang digodok DPR. BAB VA ini dibuat khusus soal Dewan Pengawas.
Ada lima pasal yang mengatur eksistensi dan wewenang Dewan Pengawas KPK, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, dan Pasal 37E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontroversi seputar Dewan Pengawas ini ada di soal kewenangannya yang dipandang terlalu besar. Dalam draf RUU KPK yang dibuat DPR, Dewan Pengawas berhak mengatur soal penyadapan dan penyitaan yang hendak dilakukan oleh KPK.
Selain itu, apa lagi kewenangan Dewan Pengawas? Berikut penjabarannya sesuai draf revisi UU KPK:
BAB VA
DEWAN PENGAWAS
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, dan Pasal 37E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37C
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. mempunyai pengetahuan dan memahami pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
k. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
l. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
m. mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37D
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 37E
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
e. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilarang menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (tor/ndr)











































