"Saya kasih tahu kamu ya. Kalau ditetapkan jalur hijau pun kalau kamu ada surat tetap kami gusur kok. Ini sudah ada Undang-undangnya," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Tokoh Kalijodo Abdul Aziz (Daeng Aziz) sebelumnya menunjukkan Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara. Aziz juga menyatakan penduduk Kalijodo sudah menempati tanah itu sejak 70 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 16 juta setahun. Ahok menjelaskan PBB bukanlah tanda hak milik. Itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
"Dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukanlah sebagai tanda milik. Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana, apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang, digunakan untuk bisnis, itu pidana," papar Ahok. (dnu/aan)