"Kan kita baru mendapat pengaduan dari kuasa hukum Dita Aditia, tentu kita proses verifikasi, tapi belum cukup. Jadi tentu saja alat bukti yang mendukung," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Surahman menyebut pihaknya perlu informasi lebih dalam. Saat ini, kata dia, masih minim data untuk mendalami kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan dalam rapat internal untuk melakukan langkah penyelidikan hari ini Insya Allah ke RS itu. Kemudian mengakses beberapa tempat yang dapat kita akses, diharapkan bisa menambah informasi terkait (kasusnya)," ungkap Surahman.
Jika alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup, MKD akan memanggil pengadu dan teradu, dalam hal ini yakni Dita dan Masinton. Tetapi Surahman tak bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. (bpn/tor)











































