Soal aturan pengangkatan penyelidik dan penyidik ini sudah lama diminta oleh KPK. Dalam draf yang RUU KPK yang sedang diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, aturan soal pengangkatan penyidik dan penyelidik itu diatur dalam pasal 43, 43A, 45, dan 45A.
Berikut aturan di draf revisi UU KPK soal pengangkatan penyelidik dan penyidik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diperbantukan dari kepolisian selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan kepolisian.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
(4) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melaksanakan fungsi penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43A
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh kepolisian dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 43B
Penyelidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari kepolisian tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Pasal 45
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan kepolisian atau kejaksaan.
Pasal 45A
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh kepolisian dan kejaksaan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 45B
Penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
(tor/ndr)











































