"Seketariat Pora ini bertujuan untuk mengawasi masuknya orang asing ke Indonesia. Sehingga keberadaan tim ini dapat membantu pengawasan imigrasi terhadap orang asing," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta, Mardjoeki dalam sambutan acara peresmian Seketariat Pora di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/2/2016).
Pembentukan Seketariat Pora mengacu Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pelaksanaannya, pengawasan orang asing menurut Mardjoeki dilakukan sejak pengajuan permohonan visa hingga ke luar dari wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini jumlah warga negara asing yang berada di Jakarta mencapai 48.500 orang. Keberadaan mereka tidak hanya tanggung jawab imigrasi, akan tetapi instansi terkait lainnya.
"Ada 16 unsur tergabung dalam seketariat Pora ini, mulai dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi hingga polisi dan Dinas Tenaga Kerja sehingga memudahkan kita melakukan komunikasi dan pengawasan orang asing," papar Mardjoeki.
Sementara itu, Deputi Penindakan BNN, Brigjen (Pol) Arman Depari, menekankan pentingnya sinegritas dalam penegakan hukum di Indonesia terkait dengan kebijakan bebas visa yang diberlakukan.
"Konsekuensi dari kebijakan tersebut pemerintah mengizinkan orang masuk ke Indonesia. Hal ini juga memberikan pengaruh yang signifikan pada upaya penegakan hukum di Indonesia," paparnya.
Pemerintah memang harus mewaspadai pelanggaran hukum atas keberadaan orang asing, termasuk soal peredaran narkotika.
"Saya sambut dengan antusias adanya pengawas Tim Pora ini. Melalui pengawasan ini menjadi upaya kerja sama dan tukar menukar informasi," kata Arman Depari. (edo/fdn)










































