Ini Isi Surat SP 1 Pemkot Jakbar untuk Warga Kalijodo

Ini Isi Surat SP 1 Pemkot Jakbar untuk Warga Kalijodo

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 11:53 WIB
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Pemkot Jakarta Barat memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo di zona Jakbar yang berada di bawah Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Pemerintah ingin merelokasi warga supaya Kalijodo kembali ke fungsinya yaitu jalur hijau milik negara.

Surat SP 1 dibawa langsung oleh Asisten Pemerintah Walikota Jakbar Denny Ramdany dan dibagikan kepada warga RT 07/RW 10, Selasa (16/2/2016). Surat itu juga ditempel di tembok-tembok rumah warga. Isinya tidak jauh berbeda dengan SP 1 yang ditempelkan Pemkot Jakarta Utara pada Minggu (14/2) di kawasan Kalijodo di zonasi Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.

Bu RT Kalijodo terima pejabat Pemkot Jakbar/Jabbar-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat SP 1 yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat Annas Effendi:

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang bangunan gedung.

Dengan ini saya sampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penataan kawasan Kalijodo di RT 007/ RW 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya yaitu ruang terbuka hijau guna pencapaian 30 persen dari total luas wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berkenaan dengan rencana penataan tersebut, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemerintah Provinsi DKI c.q Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan segera melaksanakan penutupan dan penertiban terhadap kegiatan prostitusi, usaha cafe, peredaran minuman keras dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2. Bahwa para pemilik bangunan, pemilik tempat usaha dan hiburan dan pekerja tempat hiburan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menawarkan dan memfasilitasi untuk segera alih profesi melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja, Panti Sosial dan dibantu untuk dipulangkan ke daerah masing-masing dan bagi warga pemilik bangunan yang tidak mempunyai tempat tingal di tempat dan memiliki KTP DKI Jakarta akan disiapkan rumah susun.

3. Bahwa bagi para pekerja yang akan alih profesi, pulang kampung atau berniat untuk tinggal di rumah susun, dapat melakukan pendaftaran di Posko yang berada di Kantor Camat Tambora.
Β 
Surat itu kini sudah ditempelkan ke tembok-tembok rumah warga. Sebagian warga juga diberikan selebaran surat ini oleh petugas. Isi surat SP 1 ini juga tak jauh beda dengan surat SP 1 yang dikeluarkan Pemkot Jakut pada Minggu (14/2).



(rvk/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads