Tekad Pemerintah Masih Lembek

Korupsi di Indonesia (3)

Tekad Pemerintah Masih Lembek

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2005 06:59 WIB
Jakarta - Korupsi di Indonesia masih sukar diberantas, bahkan cenderung semakin parah. Pemerintah dinilai masih segan menerapkan pemberantasan korupsi dengan maksimal.Sebenarnya dari sisi peraturan dan perangkat lainnnya, pemerintah Indonesia sudah memiliki senjata ampuh untuk memberantas korupsi. Namun kenyataannya, sampai saat ini angka korupsi di tanah air masih sangat tinggi.Hasil penelitian terbaru yang dilakukan lembaga penelitian internasionalPolitical and Economic Risk Consultancy (PERC) Ltd, menyebutkan, Indonesia sebagai negara paling korup di Asia. Sebuah hasil yang semestinya sangat memalukan selurug bangsa ini. Korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini?"Menurut saya korupsi ini adalah masalah struktural dan bukan masalah kultural dari bangsa kita. Untuk mengatasi masalah struktural ini dapat dilakukan dengan pengurangan wewenang dan juga kontrol publik terhadap pemerintah yang sedang berkuasa," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luki Djani.Luki mengatakan, pemerintah belum bisa dikatakan gagal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, yang terjadi adalah pemerintah belum menerapkan penegakan hukum secara maksimal. Selain menumbuh suburkan korupsi, di lain pihak hal ini menyebabkan kekecewaan masyarakat.Pendapat ini diamini oleh Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII), Emmy Hafild. Emmy mengatakan, korupsi itu adalah masalah struktural dan gaya hidup. Struktural itu melibatkan pejabat-pejabat tinggi dan masuk ke dalam struktur undang-undang.Emmy mengungkapkan, UU masih mengunakan azas praduga tak bersalah padahal korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Di sisi lain, mekanisme pembuktian terbaliknya juga belum ada. Di dalam pemerintah sendiri tidak ada pengawasan yang bisa secara cepat menghukum pegawai negeri yang korup.Misalnya seorang irjen sering tidak bisa menjalankan fungsinya untuk memberikan sanksi. Irjen hanya bisa memberikan rekomendasi kepada atasan yang bersangkutan atau kepada menteri apa yang harus dilakukan. Namun sering sekali juga atasan ini menjadi bagian dari jaringan korupsi.Emmy juga menegaskan, untuk menekan angka korupsi pemerintah perlu melakukan upaya yang bersifat drastis. Jika tidak, posisi Indonesia sebagai negara terkorup tidak akan pernah berubah.Salah satu contoh langkah drastis itu adalah mengganti seluruh pejabat eselon I. Menurut Emmy, selama ini sumber kemacetan pemberantasn korupsi memang terletak di level tersebut. Bahkan, sambungnya, kalau bisa penggantian itu dilakukan hinggal ke tingkat pejabat eselon III."Mereka harus diganti dengan orang yang jujur dan berani. Dua hal saja jujur dan berani. Kita tidak memerlukan orang yang cerdas saat ini. Karena kalau cerdas belum tentu jujur. Orang jujur dan berani itu masih ada, pegawai negeri kita sekitar 4 juta orang. Ada banyak orang baik tapi tidak mendapat tempat karena mungkin mereka dianggap kaku. Tidak supel dengan atasan. Dianggap tidak kooperatif jadi tidak muncul kepermukaan. Itulah yang harus dicari sekarang," ungkap Emmy.Emmy juga mengakui, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa angin segar. Harapan masyarakat terhadap KPK juga sangat besar. Namun sayangnya, sebagai lembaga baru sepak terjang KPK masih kurang berani mengambil posisi yang riskan.Menurut Emmy, seharusnya KPK segera menempatkan diri dalam kasus-kasus yang melibatkan sejumlah nama besar. KPK harus berani segera memeriksa dan mengambil alih perkara Syamsil Nursalim, Ginanjar Karta Sasmita dan perkara yang sudah di-SP3."Mereka mau yang agak sukses seperti kasus Abdulah Puteh. Ini karena mereka yakin datanya lengkap. Jadi seperti mengambil buah, yang gampang dulu. Kalau mereka berhasil menjebloslan Puteh ke penjara, mereka sudah merasa percaya diri dan baru mengambil kasus-kasus yang besar," tutur Emmy.Wakil Ketua Komisi VI DPR, Ade Komarudin juga memiliki pendapat yang serupa. Menurutnya pemerintah masih belum melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal. Padahal, berbagai perangkat dan peraturan yang dimiliki pemerintah saat ini sudah lebih baik dan lengkap.Menurut Ade, pemerintah harus berani melakukan shock theraphy di bidang hukum. Contohnya, pemerintah harus berani menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi kelas kakap. Selain berjalannya penegakan hukum, shock theraphy tersebut dijamin bisa menimbulkan efek jera."Yang belum berjalan dengan baik adalah pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Misalnya peraturan barang dan jasa yang menyatakan untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara tender. Dalam pelaksanaan di lapangan justru tidak ada tender," kata Ade.Korupsi di Indonesia memang memiliki karakteristik tersendiri, yang terkadang justru semakin memperkuat posisi para koruptor. Salah satunya adalah adanya hubungan antara tersangka korupsi dengan surat keterangan sakit.Terkadang dengan sepucuk surat sakti dari dokter itu, ditambah 'ketidakbijakan' yang sangat lunak dari aparat penegak hukum, para tersangka dapat terbang ke negara-negara yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Hal lainnya yang ikut menyumbang berkembangnya korupsi di Indonesia adalah banyak pejabat pemerintah yang terjun ke bisnis. Mereka selalu menggunakan posisinya untuk melindungi dan mengangkat kepentingan bisnis pribadinya. Bukan rahasia lagi untuk mengurus berbagai perizinan usaha di Indonesia membutuhkan biaya yang tinggi. Kalau pun tidak, ya harus ada surat sakti dari pejabat tertentu. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads