Ditagih Penyalur Rp 15 Juta, TKW Asal Sukabumi di Malaysia Tak Bisa Pulang

Ditagih Penyalur Rp 15 Juta, TKW Asal Sukabumi di Malaysia Tak Bisa Pulang

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 02:10 WIB
Foto: Emen (43) ibunda Eva yang hingga kini masih 'ditahan' majikannya di Malaysia. (Syahdan/detikcom)
Sukabumi - Remaja asal Kampung Cidadap Pesantren RT 03 RW 07 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi diduga jadi korban perdagangan manusia atau 'Human Traficking' ke Malaysia. Komunikasi terakhir dengan orang tuanya remaja bernama Eva Siti (18) itu berada di Kota Miri, Malaysia.

Menurut keterangan Emen (43) ibunda Eva, putrinya hingga saat ini masih 'ditahan' majikannya di Malaysia. Eva diperbolehkan pulang jika orang ruanya membayar uang sebesar Rp 15 Juta yang disebut sebut sebagai ganti rugi kontrak selama kerja di Malaysia.

"Anak saya Eva tidak diperbolehkan pulang hingga ada uang tebusan sebesar Rp 15 Juta yang katanya sebagai ganti rugi untuk kontrak kerja yang sudah dibuat dengan pihak agen, padahal berangkat ke sana pun (Malaysia) dia nggak minta karena awalnya cuma mau dipekerjakan di Jakarta," kata Emen kepada detikcom, Senin (15/2/2016).
Foto Eva yang hingga masih 'ditahan' majikannya di Malaysia. (Syahdan/detikcom)

Emen menceritakan jika awalnya putrinya itu diajak oleh seseorang bernama Deni yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja. Kepada putrinya Deni menjanjikan gaji besar dan bekerja sebagai pelayan restoran di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya pamit mau berangkat ke Jakarta tanggal 25 Oktober jam 16.00 WIB dia bilang mau dikasih kerjaan sama orang bernama Deni ini untuk jadi pelayan restoran di Jakarta. Tahunya bukan ke Jakarta, dia malah dibawa ke Kalimantan dan akhirnya ke Malaysia," lanjut Emen.

Emen mengetahui posisi anaknya di Malaysia setelah diberi kabar oleh putrinya yang dibawa ke Malaysia dari Kalimantan. Emen sempat melarang, namun putrinya itu mengaku tidak bisa membantah karena sudah terikat kontrak dengan penyalur yang membawanya.

"Anak saya sendiri bingung kapan kontrak itu dibuat dan ditandatangani, tahu-tahu katanya dibawa ke Malaysia buat bekerja di sana, itu juga terakhir saya komunikasi dengan Eva," sambung Emen.

Hingga lima bulan kemudian pada Minggu (13/2) pagi sekitar pukul 07.00 Wib. Emen ditelepon putrinya dan mengaku kabur dari rumah majikannya karena ingin pulang.

"Dia bicaranya sampai nangis-nangis, dia bilang mau minta bantuan polisi di Malaysia agar bisa kembali ke Indonesia karena dia sudah tidak kerasan bekerja. Anehnya setelah telepon ditutup, sejam kemudian seseorang yang mengaku bernama Franky menelpon. Katanya dia yang menyalurkan anak saya untuk bekerja di Malaysia saat itu saya minta ke dia agar anak saya dipulangkan," tutur Emen seraya menitikan air mata.

Emen mendapat jawaban kurang memuaskan, pria bernama Franky itu menyebut jika Eva tidak bisa pulang karena telah kabur dari rumah majikan, Eva baru bisa pulang jika membayar Rp 15 Juta sebagai ganti rugi kontrak dan uang laporan ke polisi.

"Jadi anak saya ini berhasil melapor ke polisi, tapi oleh polisi ini dia malah dibawa pulang ke rumah majikannya lagi. Saya nggak ngerti kok malah bisa begitu. Terus kaitan uang yang katanya untuk ganti rugi jangankan Rp 15 juta, untuk dapat Rp 1 juta saja saya sudah kebingungan," tutur Emen.

Emen sendiri mengaku sudah meminta tolong ke pihak kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, namun belum ada tanggapan yang berarti karena Emen hanya diminta untuk menunggu. Emen berharap pemerintah mau memberikan bantuan agar anaknya bisa kembali ke Indonesia.

"Semoga pemerintah mau membantu saya memulangkan anak saya dari Malaysia. Saya mohon sekali," tandasnya.


(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads