"Proses hukum tetap lanjut," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016) malam.
Badrodin mengungkapkan, proses hukum akan berlanjut apabila kepala daerah terpilih sudah resmi dilantik. Dengan kata lain, saat ini proses hukum yang melilit calon tersebut belum dapat diproses terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pelantikan calon kepala daerah terpilih, menurut Badrodin bukan urusan Mabes Polri. "Itu bukan urusan Polri, urusan KPU," ucap Badrodin.
Sebagaimana diketahui, kepala daerah tersangka tetap bisa dilantik oleh pemerintah, karena status tersangka belum membuktikan pidana sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (aws/miq)










































