"Panja mobile8 ini semata-mata karena ada suatu tidak kejelasan, apa ini suatu tindak pidana atau persoalan lain non pidana. Maka kami harus cari benang merah," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Panja ini ini menyelidiki apakah kasus duggaan korupsi restitusi pajak pada tahun 2007-2009 tersebut masuk dalam tindak pidana. Menurut Desmond, Panja sudah meminta masukannya kepada pakar tindak pidana pencucian uang dan juga kepada Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya di hadapan Panja Mobile8, Mudzakir menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana dalam masalah perpajakan. Yakni tindak pidana pajak, tindak pidana pajak didahului pidana umum yang biasanya terkait dengan pemalsuan surat atau faktur pajak, kemudian yang ketiga adalah pajak terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Kalau menurut saya, secara doktrin sudah tepat. Belum langsung ditetapkan adanya tersangka dulu. Kalau ada keraguan (jenis tindak pajak yang mana), maka harus clear dulu jenis yang mana," tutupnya.
(elz/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini