Soal Kalijodo, Muhammadiyah: Kalau Tanah Negara, Pemerintah Berhak Ambil

Soal Kalijodo, Muhammadiyah: Kalau Tanah Negara, Pemerintah Berhak Ambil

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 21:50 WIB
Foto: Yunahar Ilyas kedua dari kiri bersama pengurus PP Muhammadiyah lain (Iqbal/detikcom)
Jakarta - Warga kawasan Kalijodo menolak direlokasi dengan alasan sudah mendiami kawasan tersebut bertahun-tahun. Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengingatkan bahwa tanah milik negara tak bisa dikuasai warga.

"Kalau itu tanah negara, pemerintah berhak mengambilnya. Tinggal perkara hukum dan legalnya diselesaikan secara hukum. Kalau memang tanah negara, siapapun dan berapa lamapun dia mendiami tidak bisa dia menguasai," kata Ketua PP Muhammadiyah Yuhanar Ilyas di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Muhammadiyah menyatakan dukungannya kepada Ahok untuk menertibkan kawasan lokalisasi Kalijodo. Menurut Yuhanar, hal utama yang dilihat Muhammadiyah dalam kawasan lokalisasi adalah masa depan anak-anak dilokasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tinggal di lokasi perjudian, prostitusi akan merusak anak-anaknya," sambungnya.

Yunahar juga berpesan agar Pemprov DKI melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi pada warga yang bermukim di wilayah tersebut. Selain itu, harus ada solusi mengenai tempat tinggal dan pekerjaan yang mumpuni buat mereka.

"Dikasih rusun baguslah daripada tinggal di tempat sampah penyakit bgitu? Ini kan realitas. Kalau mereka disuruh pindah dari situ mereka akan tinggal di mana? Kalau pulang kampung, dibantu transportnya," ujar guru besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu. (mnb/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads