"Kita juga dengar semua pihaklah, ada masukan dari Ombudsman. Juga kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kan semua harus dipertimbangkan. Saya selalu mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata untuk hukum," kata Prasetyo usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Presiden Jokowi juga secara langsung telah meminta kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus ini sehingga pemerintah bisa fokus pada pembangunan. Namun menurut Prasetyo, perintah Jokowi itu bukan berarti untuk deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyatakan kasus terkait Novel, Samad, dan BW ini merupakan pro dan kontra. Meski dia mengakui ada pihak-pihak yang ingin mereka segera dilepaskan dari status tersangka.
"Ya memang itu ada dua arus yang berbeda, di satu sisi memang ada yang bersemangat untuk dipenjarakan, di sisi lain kan ada juga menuntut dihentikan. Itu yang justru kita analisis pertimbangkan itu, biasalah dan pro dan kontra kan," ujar Prasetyo. (bag/nrl)











































