Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Berpakaian Necis yang Beraksi hingga Malaysia

Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Berpakaian Necis yang Beraksi hingga Malaysia

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 20:39 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Berpakaian Necis yang Beraksi hingga Malaysia
Pencopet bernama Jemiardi alias Jimi (27). Foto: Dok Resmob Polda Metro
Jakarta - Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencopet. 

"Pelakunya ada dua orang. Salah satunya residivis kasus pencopetan di Malaysia," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Senin (15/2/2016).

Kedua pelaku yakni Asep Adi Saputra (28) dan Jemiardi alias Jimi (27). Keduanya ditangkap pada Minggu (14/2) kemarin sesaat setelah melakukan aksinya di Senayan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Asep ini residivis, pernah ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena melakukan pencopetan di sana tahun 2015,"imbuh Eko.

Pencopet bernama Asep Adi Saputra (28). Foto: Dok. Resmob Polda Metro


Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ketiganya menyasar handphone korban dalam event yang diselenggarakan di Senayan, Jakpus.

"Modusnya mereka mengantre di depan stand acara job fair, tersangka ikut mengantre dan melakukan pencurian handphone yang terdapat di dalam tas korban atau di saku korbannya," jelas Arsya.

Arsya menambahkan, tersangka Asep bahkan sengaja pesiar ke luar negeri hanya untuk melakukan pencopetan. Tersangka bahkan mengeluarkan modal untuk membeli tiket pesawat demi aksi pencopetan.

"Dia ini pakaiannya necis biar tidak dicurigai. Asep ini ke Malaysia cuma buat nyopet aja, terus masuk ke konser-konser musik yang harga tiketnya jutaan, sama ke acara wisuda, job fair dan lain-lain," tutur Arsya.

Meski harus mengeluarkan modal cukup besar, namun Asep nampaknya tidak merugi. "Karena dia itu sekali nyopet banyak, bisa belasan unit iPhone. Di Senayan saja korbannya sekali empat orang,"imbuh Arsya.

Kini keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 6, 1 unit Samsung Grandprime dan 1 unit handphoen Xiaomi Mi3. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mei/fdn)


Berita Terkait