DPR Kritik Amnesti Untuk Din Minimi, Ini Kata Menko Polhukam

DPR Kritik Amnesti Untuk Din Minimi, Ini Kata Menko Polhukam

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 19:01 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik pemberian amnesti untuk Din Minimi. Luhut pun menyatakan akan segera melapor kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya kira Amnesti untuk Din Minimi setelah konsultasi dengan DPR akan dibicarakan kapan akan kita berikan, saya akan laporkan kepada presiden sekembalinya presiden dari Amerika," ungkap Luhut usai raker dengan Komisi I dan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Sayangnya Luhut belum bisa memastikan apakah pemerintah akan tetap memberikan amnesti kepada mantan kelompok separatis di Aceh itu. Termasuk bagi anak buah Din Minimi yang merupakan syarat mereka mau berhenti angkat senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan bicarakan nanti sekembalinya presiden dari Amerika," kata Luhut.

Dalam rapat yang digelar sejak pagi, semua fraksi DPR menolak memberikan amnesti untuk Din. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi IIII Abu Bakar Al-Habsyi yang sempat slip tongue menyebut Din Minimi menjadi Daus Mini.

"Itu pak Luhut pemberian Amnesti buat Daus Mini itu jangan dikasih lah," kata pria yang akrab dipanggil Habib tersebut.

Seluruh peserta rapat pun tertawa mendengar Habib yang salah mengucapkan nama Din. Bahkan Luhut dan jajarannya yang datang ikut tertawa, seperti Menhan Ryamizard Ryacudu dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Ah itu siapalah itu namanya, susah. Gemini lah. Amnesti milik presiden, namun prosedur mengatur proses hukum, presiden harus bersama mempertimbangkan dengan DPR. (Pemberian amnesti) tapol Papua  tidak pesetujuan dengan DPR," kata Habib. Takutnya pelaku lain juga akan mengajukan hal sama," beber politisi PKS tersebut.

Senada dengan rekannya, anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan pemberian amnesti untuk Din Minimi tidak sejalan dengan Perpres No.22 Tahun 2005. Dalam Perpres tersebut diatur pemberian amnesti atau abolisi bagi eks GAM tidak berlaku apabila yang bersangkutan pernah menggunakan senjata api.

"Din Minimi pakai senjata sehingga tidak bisa diberikan. Din menjadi pihak tidak taat azaz dan menurut Polri mereka terlibat perbuatan kriminal. Ini jelas tahanan kriminal," ujar TB.

"Untuk amnesti saya mendukung apa yang disampaikan pak TB Hasanuddin, yang tadi kata pak Kapolri tidak ada unsur separatisnya. Lah kok kriminal diberi amnesti? Infonya Din ini juga berkonflik dengan eks GAM yang jadi penguasa di Aceh," imbuh rekan satu fraksi TB di F-PDIP, Effendi Simbolon.

(elz/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads