"Pelaku sedang marah-marah kepada penjaga losmen setelah diamati pada punggung pelaku menyembul benda mencurigakan," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Ardi Rahananto, Senin (15/2/2016).
Kejadian bermula ketika Jeri mendatangi sebuah Losmen di Kampung Simpur RT 03 RT 02, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Minggu (15/2). Dia datang membawa golok dan samurai. Petugas losmen pun takut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Selatan. Petugas pun datang ke lokasi untuk menangkap Jeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena membawa benda tajam ke tempat umum polisi mengenakan Jeri dengan pasal darurat. Jeri langsung ditahan di Kantor Polisi.
"Kami kenakan UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman diatas lima tahun penjara," imbuh Ardi.
Andi juga mengatakan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukumnya, Pihaknya menyebar polisi berpakaian preman. Dia berharap aksi kekerasan dan kriminal dapat diredam dengan banyaknya petugas yang turun ke lapangan.
"Kita melibatkan semua unsur di masyarakat, selain petugas berpakaian preman juga mobil patroli menyambangi titik-titik yang sulit dijangkau," pungkasnya.
(edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini