"Pelaku bersama dengan istrinya melakukan observasi untuk mencari target menggunakan mobil Toyota Avanza yang merupakan mobil rental, dan setelah mendapati target MR dan AG yang mengambil motor, kemudian istri pelaku yang mengendarai mobil," jelas Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman, Senin (15/2/2016).
![]() |
Pengungkapan komplotan suami istri pencuri motor ini bermula dari ditangkapnya tersangka MR pada 7 Februari lalu di kawasan Tebet. Satu unit barang bukti berupa motor Satria diamankan. Dari pengembangan pengakuan MR itu, sampailah pengakuan pada keterlibatan pasutri NR, AG dan SR.
"Barang bukti yang diamankan, Avanza, Honda Satria, Honda Beat, Mio, Honda Revo, Honda Scoopy, 1 kunci T," jelas Nurdin.
![]() |
"Barang hasil curian di jual di daerah bogor dengan harga Rp 2 juta per unit. Pelaku selalu membawa anaknya untuk mengelabui dalam aksinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini sedang dikembangkan untuk penadahnya dan pelaku lainnya," tutup dia. (dra/dra)













































