Majelis Syariah PPP Minta PHP Evaluasi Penonaktifan Surya cs
Kamis, 10 Mar 2005 06:00 WIB
Jakarta - Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Pengurus Harian Pusat mengevaluasi penonaktifan Suryadharma Ali cs. Hal ini guna menghindari perpecahan dalam tubuh partai berlambang kabah ini. "Kami berharap keputusan memberhentikan sementar personalia PHP bisa ditinjau kembali dan yang bersangkutan dikembalikan lagi ke jabatan semula sesuai dengan ketentuan AD/ART partai."Demikian ujar ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimoen Zubair, dalam surat yang ditujukan ke PHP PPP."Kami meminta semua pihak saling menjaga persatuan dan kesatuan dengan dilandasi semangat ukhuwah," kata Maimoen seperti ditulis dalam salinan surat yang diterima detikcom, Kamis (10/3/2005).Meski demikian, menurutnya Majelis Syariah bisa memahami adanya SK nomor 0123/SK/DPP/111/2005 yang memberhentikan 6 fungsionaris PHP. "Kami meminta hendaknya semua pihak tetap taat dan tunduk kepada aturan dan kebijakan partai dan menghindari sikap memaksakan kehendak kepada orang lain," tukasnya.Mengenai usulan muktamar dipercepat pada tahun 2005, Majelis Syariah menilai, hal itu bisa menghambat kelancaran perhelatan tersebut. Namun, bila Muktamar dilaksanakan pada 2007 maka akan mengganggu kesiapan PPP dalam menghadapi pemilu 2009."Untuk itu, kami mengimbau agar dilakukan evaluasi secara mendalam dengan tetap mengacu pada konstitusi partai," tandas Maimoen.Seperti diberitakan sebelumnya, PHP PPP memutuskan sanksi pemberhentian dari status pengurus terhadap 6 kader yang mengikuti acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPP. Mereka adalah Ketua DPP Zarkasih Nur, Ketua DPP Andi Muhammad Ghalib, Ketua DPP Suryadharma Ali, Wakil Sekretaris Lukman Hakim Syaefuddin, Wakil Sekretaris Emron Pangkapi, dan Wakil Sekretaris Ermalena.
(ton/)











































