"Setidaknya untuk mendidik anak mandiri. Kalau anak SD-SMP ada kewajiban nabung di Bank, dia bisa nabung sendiri tidak harus pakai KTP orang tuanya,. Yah begitu aja. Sambil untuk data pemerintahan," ucap Tjahjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Tjahjo menyebut bahwa KIA itu berbeda dengan identitas di dalam Kartu Keluarga (KK). Nantinya pemberlakuan kartu tersebut tidak dipungut biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemberlakuannya, Tjahjo menyebut sudah bisa berjalan. Selain itu, tidak ada sanksi yang dikenakan apabila lantaran pihaknya hanya membutuhkan data.
"Sekarang sudah bisa jalan, tapi memang tidak ada sanksi pada anak. Karena anak bisa ikut pada orang tua. Beda dengan dewasa karena ini berkaitan dengan nyawa. Sementara untuk anak kami mengharapkan ada datanya," kata Tjahjo.
"Ya (tidak ada kewajiban), harusnya orang tua mencarikan anaknya kartu itu untuk identitas, untuk data. Itu saja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya," imbuh Tjahjo.
(dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini