"Salah 1 persyaratan kita perlunak lagi, yaitu terkait Komisioner Kompolnas selama menjabat tidak boleh merangkap jabatan, sekarang boleh kecuali sebagai advokat atau pengacara," kata Ketua Pansel Kompolnas, Komjen (purn) Imam Sudjarwo di kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Imam mengatakan, peraturan baru tersebut disusun untuk mencari pakar dan tokoh masyarakat lebih banyak lagi. Sebab menurutnya, ada banyak pendaftar yang mundur karena tak dapat memenuhi syarat tidak merangkap jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait larangan Komisioner Kompolnas merangkap sebagai advokat, kata Imam, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Mengingat advokat adalah profesi yang paling sering bersentuhan dengan pihak kepolisian.
"Kita khawatir bisa mempengaruhi perkara atau markus (makelar kasus). Jadi tidak netral lagi," katanya.
Menurutnya, hal itu telah dievaluasi secara mendalam. Sementara profesi lain selain pengacara, dinilainya tidak akan memberikan pengaruh apapun.
"Kalau dosen atau profesi lain, saya kira nggak (mempengaruhi netralitas) ya," ucap Imam.
(khf/rvk)











































